Salah satu penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah kegagalan untuk mengidentifikasi atau mengenali bahaya yang ada pada lapangan, atau bahaya yang sebenarnya dapat dicegah di lapangan. Menurut Occupational Safety and Health
Administration (OSHA) unsur penting dalam setiap program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang efektif adalah melaksanakan identifikasi bahaya dan risiko yang aktif dan berkelanjutan. Identifikasi bahaya dan risiko merupakan salah satu tahap perencanaan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diwajibkan dalam standar ISO 45001:2018 maupun standar PP No.50 Tahun 2012 terkait SMK3.
Tambang emas PT Cibaliung Sumberdaya merupakan tambang emas bawah tanahdengan metoda penambangan cut & fill yaitu metode penambangan dengan menggali lalu mengisi kembali dengan material bekas galian.Hasil akhir pengolahan emas PT Cibaliung Sumberdaya berupa dore bullion, yaitu logam yang mengandung emas, perak dan mineral pengikut lainnya. Selanjutnya dore bullion dikirim ke logam mulia di Jakarta untuk dilakukan pemurnian emas dan perak oleh PT ANTAM yang mana merupakan satu-satunya pemurnian emas dan perak di Indonesia.
Tambang emas Cibaliung terletak di ujung barat daya pulau Jawa, di sebelah timur Taman Nasional Ujung Kulon dan secara administratif berada di wilayah Desa Mangkualam - Padasuka Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang.Lokasi tambang berjarak ± 197 km dari Jakarta dan dapat dicapai dengan menggunakan kendaraan roda empat selama ± 6 jam perjalanan melalui jalan beraspal menuju Kecamatan Cibaliung dan Cimanggu.
Masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang muncul di area pertambangan salah satunya adalah potensi bahaya keselamatan kerja seperti tertimpa, kebakaran dan ledakan serta potensi bahaya kesehatan kerja seperti paparan debu mineral yang dapat menyebabkan silikosis atau paparan kebisingan yang bersumber dari pengoperasin alat kerja yang mengakibatkan pekerja dapat mengalami penurunan daya dengar.
Selain debu dari lokasi atau kondisi area pertambangan yang berstruktur tanah kering, paparan debu juga dapat dihasilkan akibat proses penambangan seperti drilling dan blasting. Proses drilling merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum proses blastingdilakukanyaitu, melakukan penggalian lubang bukaan untuk diisi dengan bahan peledak dengan cara pemboran untuk selanjutnya dilakukan proses blasting.
Proses blasting merupakan proses penting untuk dilakukan didalam kegiatan pertambangan dengan tujuan untuk menghancurkan batuan dari batuan induk (asalnya. Kegiatan blasting di pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang dianggap mempunyai risiko tinggi terjadinya suatu kecelakaan, namun bukan berarti kegiatan tersebut tidak dapat dikontrol. Proses pengontrolan dapat dimulai dari proses pengangkutan bahan peledak hingga proses inspeksi hasil peledakan.
Berikut jenis bahaya dan upaya pengendalian
Jenis bahaya | Upaya pengendalian | ||
Getaran |
|
| |
Flying rock |
|
| |
Overbreak |
| ||
Kontak dengan ANFO |
| ||
Terhirup debu, terkena butiran batuan |
|
| |
Terhirup gas beracun dan kekurangan oksigen |
|
|
|
Misfire |
| ||
Bising |
| ||
Muncul air tambang |
|
| |
Tertabrak, terjepit alat berat atau mobil 4x4 |
|
| |
Tertimpa batuan |
|
| |
Terpleset, tersandung, dan terjatuh |
|
|
|
0 Orang Menyukai Karya Ini