K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah seperangkat kebijakan, prosedur, dan praktik yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di tempat kerja. K3 mencakup identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang terkait dengan kegiatan pekerjaan, serta pelatihan dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan bahwa para pekerja memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dengan aman.
OSHA (Occupational Safety and Health Administration) adalah sebuah lembaga pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menegakkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh negara. OSHA memiliki standar yang terkait dengan identifikasi bahaya di tempat kerja.
Gardu induk adalah suatu fasilitas listrik yang berfungsi untuk menyalurkan, mengatur, dan mendistribusikan listrik dari pembangkit listrik atau pusat subtransmisi ke jaringan distribusi listrik yang lebih kecil. Gardu induk merupakan salah satu bagian penting dari sistem kelistrikan yang memainkan peran krusial dalam memastikan pasokan listrik yang aman dan stabil ke rumah, gedung, pabrik, dan tempat lainnya.
Gardu induk biasanya terdiri dari transformator, pemutus sirkuit, saklar pemisah, sistem pengukuran, sistem kontrol dan proteksi, serta peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk mengatur dan memonitor aliran listrik. Gardu induk juga dilengkapi dengan perlindungan kebakaran dan sistem keamanan untuk menghindari gangguan yang dapat membahayakan karyawan dan lingkungan sekitar gardu.
Berikut analisis K3 pada gardu induk yang dapat diterapkan di PT. PLN:
| No | Bahaya Potensia | Jenis Bahaya | Risiko (KK/PAK) | Rencana Pengendalian Bahaya |
| 1 | Fisika |
|
|
|
| 2 | Biologis |
|
|
|
| 3 | Kimia |
|
|
|
| 4 | Safety Hazard |
|
|
|
| 5 | Psikologis |
|
|
|
| 6 | Ergonomis |
|
|
|
0 Orang Menyukai Karya Ini