AI Assistant
Detail Karya Portofolio

Analisis K3 Menggunakan Aturan OSHA Pada PT GNI

YUPIANI Oleh: YUPIANI

Ringkasan Portofolio

PT GNI berdiri pada 2019, bergerak pada industri smelter nikel. Pengolahan nikel ini beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Indonesia. Meski beroperasi di Indonesia, pemiliknya adalah Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. asal Cina. 

Deskripsi & Detail Proyek

Pada 22 Desember 2022, smelter milik PT GNI terbakar setelah meledak pada dini hari. Akibatnya, dua karyawan yang berperan sebagai operator alat berat meninggal dunia.

sebulan selang kebakaran smelter yang menyebabkan dua orang buruh meninggal dunia, salah satunya Nirwana Selle. Sekitar pukul 08.00 WITA, seorang buruh yang mengendarai dump truck di jalan hauling atau jalan yang digunakan untuk memindahkan hasil tambang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Kedua insiden tersebut bukan kecelakaan kerja pertama yang berdampak fatal di kawasan PT GNI selama tahun 2020 sampai 2022. Data yang dihimpun Trend Asia menggunakan sumber terbuka dari pemberitaan media daring menemukan  8 insiden dengan 5 korban meninggal dunia karena kecelakaan kerja, 3 orang terluka, serta 2 diduga bunuh diri.

Rentetan kecelakaan kerja itu menggerakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI mengirimkan surat aduan berisi tujuh tuntutan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI. Tuntutan tersebut mendorong agar PT GNI mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai perundangan-undangan yang berlaku, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) maupun ruang kerja dengan sirkulasi udara yang layak di setiap smelter, dan memberhentikan pemotongan upah yang tak jelas serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

Insiden yang Menyebabkan Kecelakan Kerja di PT GNI

  • Kebakaran 
  • Kecelakaan saat mengendarai dump truck 
  • Terluka saat bekerja
  • Dugaan bunuh diri
  • Unjuk rasa

Pengendalian Kecelakaan yang Harus Dilakukan

  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk setiap karyawan jika diperlukan. Ini termasuk respirator, kacamata keselamatan, pelindung wajah, penyumbat telinga, sarung tangan pelindung, pakaian tahan api.
  • Memberikan pelatihan keselamatan yang sesuai kepada karyawan baik di rumah atau melalui sarana pihak ketiga, untuk mempersiapkan mereka secara memadai terhadap bahaya yang mungkin mereka temui di tempat kerja.
  • Memastikan bahwa semua area yang digunakan untuk bekerja, termasuk lantai produksi, ruang penyimpanan, dan permukaan jalan, tetap bersih, teratur, dan sehat.
  • Memastikan bahwa permukaan tempat berjalan-bekerja bebas dari bahaya termasuk benda tajam/menonjol, papan lantai yang longgar, kebocoran bahan kimia, tumpahan, salju, dan es.
  • Memastikan bahwa permukaan tempat berjalan diperiksa dan dipelihara secara teratur dan seperlunya untuk menjaga kondisi aman.
  • Menyediakan alat pemadam api portabel dan memastikan alat tersebut mudah diakses oleh karyawan.
  • Memastikan bahwa karyawan cukup terlatih dan berpengalaman untuk mengoperasikan peralatan dan mesin.
  • Memastikan bahwa puing-puing berbahaya seperti potongan kayu, paku yang menonjol, dan lainnya dibersihkan dari area kerja, lorong, dan tangga.
  • Memberikan perlindungan jatuh seperti pagar pembatas, jaring pengaman, dan tali pengaman untuk karyawan yang bekerja di ketinggian enam kaki atau lebih.
  • Pengembangan dan implementasi yang konsisten dari program perlindungan dan pencegahan kebakaran yang efektif selama masa konstruksi, perbaikan, perubahan, dan/atau pekerjaan penghancuran.
  • Memastikan bahwa semua peralatan listrik yang digunakan di lokasi kerja aman dan bebas dari bahaya yang diketahui dapat menyebabkan cedera atau kematian.
  • Membuat peraturan perusahaan agar setiap karyawan tidak diperlakukan semena-mena.
  • Tidak melalukan pemotongan gaji karyawan dengan alasan tidak jelas.
  • Memberikan hari libur yang cukup bagi setiap karyawan agar tidak mengalami stress di tempat kerja.

TERIMA KASIH