AI Assistant
Detail Karya Portofolio

Penerapan K3 di Industri Pertambangan

Lita Setiawati Oleh: Lita Setiawati

Ringkasan Portofolio

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu masalah penting dalam setiap proses operasional baik di sektor tradisional maupun sektor modern. Khususnya dalam masyarakat yang sedang beralih dari satu kebiasaan kepada kebiasaan lain, perubahan-perubahan ini pada umumnya menimbulkan beberapa permasalahan yang jika tidak ditanggulangi secara cermat dapat membawa berbagai akibat buruk bahkan fatal.

Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.

Deskripsi & Detail Proyek

A. Apa itu K3?

secara umum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. peran K3 sebagai salah satu sistem program yang di buat untuk para pekerja ataupun entrepreneur, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan bisa menjadi sebuah usaha preventif akan munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat interaksi kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengetahui penyebab yang berpotensi bisa menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan aksi antisipatif apabila terjadi hal demikian.

B. Faktor Penting Dalam Penerapan K3

1. Kemanusiaan

Landasan utama mengapa kecelakaan saat bekerja harus dicegah dengan penerapan K3 adalah asas kemanusiaan. Terdapat banyak kemungkinan saat pekerja melakukan pekerjaan, terutama adanya faktor risiko.

Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, mengurangi risiko, serta rasa sakit yang timbul pada pekerja, maka dibuatlah standar keselamatan ini.

2. Aturan Pemerintah

Faktor yang membuat tujuan K3 harus dicapai berikutnya adalah adanya aturan pemerintah. Adanya perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan dan instruksi menteri menjadi dasar aturan ini.

Dalam aturan tersebut telah disebutkan dengan jelas mengenai penerapan sistem keselamatan dan perlindungan terhadap pekerja. Salah satunya adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87.

3. Faktor Ekonomi (Kerugian Perusahaan)

Saat kecelakaan di lokasi kerja terjadi yang paling dirugikan adalah perusahaan/pemilik usaha. Harus menanggung biaya pengobatan, pemberian santunan, kemudian juga harus menghadapi keterlambatan jadwal pekerjaan.

Bahkan ada risiko dicabutnya izin pekerjaan karena telah terjadi kecelakaan, terutama apabila ada korban jiwa. Pada akhirnya perusahaan harus mengeluarkan banyak uang dan mengalami kerugian besar.

C. Tujuan K3

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja, apalagi di wilayah rawan seperti tambang. Penyebabnya bisa jadi karena kondisi berbahaya, ketidakamanan peralatan, bahan, maupun kondisi kerja. Ini merupakan faktor alam dan lingkungan kerja.

Selain itu, ada juga faktor yang disebabkan oleh pekerja itu sendiri, yakni kurangnya pengetahuan dan keterampilan. Selain itu, juga kelelahan bekerja, daya tahan tubuh rendah serta perilaku kurang baik. Melihat dari faktor penyebab tersebut. maka tujuan K3 mencakup hal-hal berikut:

  • Perlindungan dan jaminan keselamatan bagi setiap tenaga kerja serta orang lain di lokasi kerja tersebut.
  • Menjamin pelaksanaan produksi diselenggarakan dengan efisien dan aman.
  • Jaminan atas pemberian makanan layak, serta pemeliharaan juga peningkatan gizi pekerja.
  • Setiap peralatan serta perlengkapan kerja agar dapat digunakan sebaik mungkin dan pemeliharaannya dilakukan dengan selektif.
  • Agar terwujud keserasian kerja antara atasan dengan bawahan.
  • Meningkatkan gairah serta etos kerja pekerja.
  • Agar karyawan dan orang lain di lokasi kerja terhindar dari gangguan kesehatan akibat limbah.
  • Tujuan K3 berikutnya memberikan rasa aman dan terlindungi pada para pekerja.

D. Penerapan K3 di lingkungan tambang

– Perusahaan menyediakan alat-alat pelindung diri di tempat kerja, minimal yang berstandar nasional.

– Penyediaan jalur evakuasi yang dapat digunakan apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan.

– Adanya sistem peringatan apabila ada kemungkinan terjadi bencana, terutama di daerah-daerah rentan.

– Tempat kerja sesuai dengan standar keselamatan kerja yang sudah sesuai dengan standar dari Pemerintah.

– Adanya aturan jelas yang mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab.

– Adanya fasilitas penunjang kesehatan jasmani maupun rohani dalam lokasi kerja.

– Terpenuhinya kebutuhan makanan, minuman, serta gizi dari pekerja.

Pada dasarnya tujuan diharuskannya perusahaan menerapkan K3 adalah memberikan keamanan pada pekerja di lokasi pekerjaan. Terutama yang memiliki risiko tinggi seperti tambang. Selain itu, tujuan K3 juga agar perusahaan tidak mengalami kerugian besar.