AI Assistant
Detail Karya Portofolio

Analisis K3 Menggunakan Aturan OSHA Pada PT GNI

YUPIANI Oleh: YUPIANI

Ringkasan Portofolio

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaan. Bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja.

Deskripsi & Detail Proyek

A. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 adalah instrumen yang melindungi pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerjaa. Bagi pekerja, K3 melindungi mereka dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja dan juga efek kesehatan jangka panjang. Bagi perusahaan K3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi & produktivitas kerja. Sedangakan bagi lingkungan dan masyarakat, k3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi.

B. Aturan OSHA

Standar OSHA adalah aturan yang menggambarkan metode yang harus digunakan pengusaha untuk melindungi karyawan mereka dari bahaya. Ada empat kelompok standar OSHA: Industri Umum, Konstruksi, Maritim, dan Pertanian. (Industri Umum adalah himpunan yang berlaku untuk jumlah pekerja dan tempat kerja terbesar).

Contoh standar OSHA termasuk persyaratan untuk memberikan perlindungan jatuh, mencegah penggalian parit, mencegah paparan beberapa penyakit menular, memastikan keselamatan pekerja yang memasuki ruang terbatas, mencegah paparan zat berbahaya seperti asbes dan timah, memasang pelindung mesin, menyediakan respirator atau.

C. PT GNI Morowali

PT GNI berdiri pada 2019, bergerak pada industri smelter nikel. Pengolahan nikel ini beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Indonesia. Meski beroperasi di Indonesia, pemiliknya adalah Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. asal Cina. 

Pada 22 desember 2022, smelter milik PT GNI terbakar setelah meledak pada dini hari. Akibatnya dua kariyawan yang berperan sebagai operator alat berat meninggal dunia. sebulan selang kebakaran smelter yang menyebabkan dua orang buruh meninggal dunia, salah satunya Nirwana Selle. Sekitar pukul 08.00 WITA, seorang buruh yang mengendarai dump truck di jalan hauling atau jalan yang digunakan untuk memindahkan hasil tambang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Kedua insiden tersebut bukan kecelakaan kerja pertama yang berdampak fatal di kawasan PT GNI selama tahun 2020 sampai 2022. Data yang dihimpun Trend Asia menggunakan sumber terbuka dari pemberitaan media daring menemukan  8 insiden dengan 5 korban meninggal dunia karena kecelakaan kerja, 3 orang terluka, serta 2 diduga bunuh diri. 

Rentetan kecelakaan kerja itu menggerakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI mengirimkan surat aduan berisi tujuh tuntutan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Komisi IX DPR RI. Tuntutan tersebut mendorong agar PT GNI mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai perundangan-undangan yang berlaku, memberikan Alat Pelindung Diri (APD) maupun ruang kerja dengan sirkulasi udara yang layak di setiap smelter, dan memberhentikan pemotongan upah yang tak jelas serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. 

No

Insiden yang Menyebabkan Kecelakan Kerja di PT GNI

Pengendalian Kecelakaan yang Harus Dilakukan

 

  • Kebakaran 
  • Kecelakaan saat mengendarai dump truck 
  • Terluka saat bekerja
  • Dugaan bunuh diri
  • Unjuk rasa
  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk setiap karyawan jika diperlukan. Ini termasuk respirator, kacamata keselamatan, pelindung wajah, penyumbat telinga, sarung tangan pelindung, pakaian tahan api.
  • Memberikan pelatihan keselamatan yang sesuai kepada karyawan baik di rumah atau melalui sarana pihak ketiga, untuk mempersiapkan mereka secara memadai terhadap bahaya yang mungkin mereka temui di tempat kerja.
  • Memastikan bahwa semua area yang digunakan untuk bekerja, termasuk lantai produksi, ruang penyimpanan, dan permukaan jalan, tetap bersih, teratur, dan sehat.
  • Memastikan bahwa permukaan tempat berjalan-bekerja bebas dari bahaya termasuk benda tajam/menonjol, papan lantai yang longgar, kebocoran bahan kimia, tumpahan, salju, dan es.
  • Memastikan bahwa permukaan tempat berjalan diperiksa dan dipelihara secara teratur dan seperlunya untuk menjaga kondisi aman.
  • Menyediakan alat pemadam api portabel dan memastikan alat tersebut mudah diakses oleh karyawan.
  • Memastikan bahwa karyawan cukup terlatih dan berpengalaman untuk mengoperasikan peralatan dan mesin.
  • Memastikan bahwa puing-puing berbahaya seperti potongan kayu, paku yang menonjol, dan lainnya dibersihkan dari area kerja, lorong, dan tangga.
  • Memberikan perlindungan jatuh seperti pagar pembatas, jaring pengaman, dan tali pengaman untuk karyawan yang bekerja di ketinggian enam kaki atau lebih.
  • Pengembangan dan implementasi yang konsisten dari program perlindungan dan pencegahan kebakaran yang efektif selama masa konstruksi, perbaikan, perubahan, dan/atau pekerjaan penghancuran.
  • Memastikan bahwa semua peralatan listrik yang digunakan di lokasi kerja aman dan bebas dari bahaya yang diketahui dapat menyebabkan cedera atau kematian.
  • Membuat peraturan perusahaan agar setiap karyawan tidak diperlakukan semena-mena.
  • Tidak melalukan pemotongan gaji karyawan dengan alasan tidak jelas.
  • Memberikan hari libur yang cukup bagi setiap karyawan agar tidak mengalami stress di tempat kerja.