AI Assistant
Detail Karya Portofolio

Pentingnya k3 di Bidang Industri

DEWI RIASTY AYUNI Oleh: DEWI RIASTY AYUNI

Ringkasan Portofolio

Jika keberadaan sebuah pabrik atau bangunan industri wajib memenuhi standar dan memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung, demikian pula pekerjanya. Hampir semua pekerjaan selalu memiliki risiko kecelakaan kerja. Oleh karenanya, pemberi kerja harus menyiapkan antisipasi dan menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibebankan.

Deskripsi & Detail Proyek

Pentingnya penerapan K3 di bidang industri

Pembahasan tentang urgensi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ini banyak diperbincangkan hingga kancah internasional dalam Badan Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO). Secara umum, K3 merupakan upaya perlindungan untuk para buruh atau pekerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya.

Ketika SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung sudah dimiliki oleh perusahaan atau bangunan industri, tetapi K3 belum bisa diterapkan dengan baik, maka hal ini dapat berakibat buruk untuk pemilik bangunan gedung dan pemberi kerja. Untuk itu, dalam aspek keselamatan kerja, pemberi kerja harus bisa memberikan perlindungan atas keamanan dan kesehatan pekerja selama menjalankan tugasnya.

Standar K3 harus bisa diwujudkan dengan cara menggunakan peralatan kerja yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Hal ini dilandaskan pada SOP atau standar operasional prosedur yang berlaku secara umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lokasi pekerjaan harus diupayakan supaya terhindar dari risiko bahaya yang besar.

Saat SLF(sertifikat laik fungsi) bangunan sudah terpenuhi dengan baik, selanjutnya pemilik bangunan gedung juga harus mulai membenahi hal-hal teknis di dalam perusahaan atau pabriknya. Ketika melibatkan pekerja, maka K3 juga harus diterapkan demi pemenuhan hak para pekerja.

Kesehatan kerja untuk seluruh pekerja sangat penting karena semua hal yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja akan berdampak kepada pekerja dan keluarganya. Tak hanya kesehatan fisik dan jasmani saja, melainkan juga kesehatan mental dan psikologis. Ketika kesehatan pekerja terjaga, perusahaan atau pemberi kerja juga akan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, tidak mudah sakit, dan memiliki produktivitas yang lebih baik.

Dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan adanya kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dalam memeriksa kesehatan fisik dan mental pegawainya secara berkala. Hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja selama bekerja. Dengan demikian, pemilik atau manajemen perusahaan dapat mengetahui detail riwayat penyakit atau kondisi pekerja secara up to date.

Di samping itu, penerapan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga wajib diterapkan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 5, adapun kewajiban penerapan SMK3 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaannya.
  2. Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
    • Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau
    • Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi

Penyebab umum kecelakaan kerja

  1. Unsafe condition (Kondisi yang tidak aman)

Kondisi yang dinyatakan unsafe adalah saat pekerja tidak terlindungi dari potensi bahaya, baik dari sisi peralatan keselamatan kerja maupun kondisi lingkungan kerja. Tak hanya itu saja, sifat pekerjaan, beban kerja, proses kerja, dan cara kerja dapat menjadi faktor lain yang bisa mengganggu produktivitas pekerja.

  1. Perbuatan berbahaya (unsafe act)

Hal yang termasuk dalam kategori ini yakni kelemahan dan daya tahan tubuh dari pekerja, hingga sikap perilaku yang tak baik selama bekerja. Umumnya, perbuatan berbahaya berkaitan langsung dengan karakter dan pribadi pekerja.

Tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri

Adapun tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri adalah sebagai berikut:

  1. Supaya pekerja memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
  2. Supaya perlengkapan kerja dapat dipergunakan dengan bijak dan selektif.
  3. Supaya pekerja dan perusahaan memiliki hasil produksi yang bisa dipertanggungjawabkan.
  4. Supaya pekerja tidak memiliki gangguan kesehatan karena lingkungan kerja.
  5. Supaya pekerja bisa meningkatkan partisipasi kerja, sehingga menaikkan produktivitasnya.

Prinsip pelaksanaan K3 di dalam perusahaan

Adapun prinsip pelaksanaan K3 di dalam perusahaan, khususnya bidang industri adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan dan mempelajari buku petunjuk penggunaan alat pelindung diri dan isyarat bahaya untuk lingkungan kerja.
  2. Memberikan APD atau alat pelindung diri untuk pekerja, seperti sepatu safety, sarung tangan, kacamata, masker, dan peralatan keselamatan lain yang diperlukan.
  3. Menjelaskan aturan selama bekerja sehingga pekerja bisa melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
  4. Memberikan fasilitas di tempat kerja yang aman dan bisa memenuhi syarat lingkungan kerja yang baik.
  5. Menyediakan beragam penunjang kesehatan fisik dan rohani di tempat kerja.
  6. Memiliki kesadaran penuh akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja untuk pegawai.