Pada saat didirikan pada 14 November 1974, Perusahaan lahir dengan nama PT Semen Baturaja (Persero) dengan kepemilikan saham sebesar 45% dimiliki oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang sebesar 55%. Lima tahun kemudian, pada tanggal 9 November 1979 Perusahaan berubah status dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Persero dengan komposisi saham sebesar 88% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, PT Semen Padang sebesar 7% dan PT Semen Gresik sebesar 5%. Beberapa tahun kemudian yaitu pada tahun 1991, saham Perseroan diambil alih secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya Perseroan terus mengalami perkembangan sehingga pada tanggal 14 Maret 2013 PT Semen Baturaja (Persero) mengalami perubahan status menjadi Perseroan terbuka dan berubah nama menjadi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di mana sebanyak 7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sehingga status saat ini SMBR berubah menjadi Non-Persero menjadi PT Semen Baturaja Tbk.
PROFIL PERUSAHAAN
Pada saat didirikan pada 14 November 1974, Perusahaan lahir dengan nama PT Semen Baturaja (Persero) dengan kepemilikan saham sebesar 45% dimiliki oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang sebesar 55%. Lima tahun kemudian, pada tanggal 9 November 1979 Perusahaan berubah status dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Persero dengan komposisi saham sebesar 88% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, PT Semen Padang sebesar 7% dan PT Semen Gresik sebesar 5%. Beberapa tahun kemudian yaitu pada tahun 1991, saham Perseroan diambil alih secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya Perseroan terus mengalami perkembangan sehingga pada tanggal 14 Maret 2013 PT Semen Baturaja (Persero) mengalami perubahan status menjadi Perseroan terbuka dan berubah nama menjadi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Akhir tahun 2022 menjadi milestone bersejarah bagi SMBR, di mana proses integrasi SMBR ke PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil diselesaikan dan telah melengkapi seluruh tahapan pembentukan holding BUMN Sub klaster semen yang ditandai dengan penandatanganan Akta Peanjian Pengalihan Saham pada tanggal 19 Desember 2022 antara Negara Republik Indonesia dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di mana sebanyak 7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B milik Negara RI di SMBR beralih kepemilikannya kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sehingga status saat ini SMBR berubah menjadi Non-Persero menjadi PT Semen Baturaja Tbk.
VISI MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi Green Cement Based Building Material Company terdepan di Indonesia
MISI
KEBIJAKAN MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERUSAHAAN
Kesehatan dan keselamatan adalah faktor kunci bagi semua industri untuk mempromosikan kesejahteraan karyawan dan Perseroan. Oleh sebab itu, merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral Perseroan untuk memastikan perlindungan karyawan.
Perseroan menjalankan tanggung jawab sosial terhadap ketenagakerjaan dan keselamatan kerja dengan mengacu kepada peraturan dan perundangan yang berlaku, antara lain:
Perseroan berupaya untuk menjadi perusahaan yang taat asas dan taat aturan termasuk di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perseroan berupaya untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan memberikan perhatian dan komitmen yang tinggi dalam hal kesetaraan gender dan kesempatan kerja, pelatihan kerja untuk meningkatkan profesionalisme karyawan, sistem imbal jasa yang sepadan hingga kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.
Kesehatan dan keselamatan bukan hanya diprioritaskan ke dalam Perseroan, namun juga diperluas ke semua mitra, kontraktor, dan vendor bisnis pihak ketiga. Untuk memastikan bahwa peraturan, kebijakan, dan prosedur keselamatan telah diterapkan dengan benar dan konsisten, Perseroan terus melibatkan setiap divisi, unit kerja, dan pihak ketiga melalui serangkaian pelatihan keselamatan, lokakarya, serta pesan-pesan komunikasi lainnya. Perseroan mendukung inisiatif-inisiatif edukatif dengan menanamkan rasa disiplin yang kuat serta memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan keselamatan akan mendapatkan sanksi yang tegas. Standar dan persyaratan keselamatan adalah bagian dari perjanjian kontrak antara Perseroan dan pihak ketiga. Perseroan memiliki tujuan agar standar ini sepenuhnya dipenuhi saat melakukan semua kegiatan bisnis. Pelanggaran terhadap standar yang telah disepakati akan mendapatkan konsekwensi hukum.
Untuk memastikan pemenuhan harapan, standar dan persyaratan keselamatan serta penerapan Manajemen Keselamatan yang tepat, dan kinerja keselamatan yang baik dari kontraktor serta Mitra Bisnis, Perseroan melakukan Audit Keselamatan kepada kontraktor dan mitra bisnis secara teratur, baik oleh Tim internal Perseroan maupun eksternal (badan audit independen).
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PERUSAHAAN
Komitmen perusahaan dalam memenuhi PKB berupa Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) antara lain :
0 Orang Menyukai Karya Ini