Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah instrumen yang digunakan untuk melindungi tenaga kerja serta aset industri (Ratnasari, 2014). Upaya pengendalian pada potensi bahaya merupakan hal yang penting dalam mencegah adanya kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cidera atau penyakit akibat kerja. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182.000 kasus kecelakaan kerja. Sementara itu, pada tahun 2020 terdapat 225.000 kasus kecelakaan kerja dan 53 kasus penyakit akibat kerja, 11 di antaranya disebabkan oleh Covid-19 (Disnakertrans DIY, 2022). Maka, berdasarkan data tersebut, terdapat adanya peningkatan dalam kecelakaan kerja.
Lingkungan kerja memiliki andil dalam kualitas kinerja sumber daya manusia yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan. Lingkungan kerja adalah seluruh faktor yang berada dalam suatu organisasi atau perusahaan yang berupa suatu kondisi dan pengaruh yang dapat menimbulkan peluang atau ancaman bagi pekerja (Lubis, 2015). Peluang atau ancaman tersebut adalah risiko dan bahaya dalam pekerjaan, yang terdiri dari bahaya ergonomi, fisika, biologi, dan kimia. Untuk meminimalkan adanya risiko dan bahaya pekerjaan, setiap perusahaan memerlukan manajemen risiko dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah instrumen yang digunakan untuk melindungi tenaga kerja serta aset industri (Ratnasari, 2014). Upaya pengendalian pada potensi bahaya merupakan hal yang penting dalam mencegah adanya kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cidera atau penyakit akibat kerja. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182.000 kasus kecelakaan kerja. Sementara itu, pada tahun 2020 terdapat 225.000 kasus kecelakaan kerja dan 53 kasus penyakit akibat kerja, 11 di antaranya disebabkan oleh Covid-19 (Disnakertrans DIY, 2022). Maka, berdasarkan data tersebut, terdapat adanya peningkatan dalam kecelakaan kerja.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) memiliki risiko kesehatan bagi para pekerjanya. Berdasarkan Al-Khatib et al. (2020), terdapat tiga risiko kesehatan bagi pekerja TPA, yaitu penyakit kronis, infeksi, dan kecelakaan. Penyakit kronis yang dapat terjadi adalah penyakit paparan pernapasan kronis akibat paparan debu dan paparan gas dari timbulan sampah, heat stress akibat paparan suhu berlebihan, dan kehilangan fungsi pendengaran akibat adanya paparan kebisingan yang berlebihan. Infeksi yang dapat terjadi diakibatkan oleh kontak langsung dengan limbah, gigitan hewan ternak atau hewan liar di sekitar TPA, serta infeksi yang ditularkan oleh serangga pemakan limbah. Sedangkan kecelakaan dapat disebabkan oleh truk pengangkutan, alat berat, jatuh dari ketinggian, dan tertimbun sampah.
Sebagian besar lokasi TPA tidak memiliki tindakan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai. Hal ini merupakan dasar seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kesadaran bahaya mengenai dampak kesehatan dari sampah pada pekerja TPA. Dikarenakan adanya kontak langsung dengan zat beracun seperti debu halus, bakteri, dan zat-zat kimia lainnya yang terkandung dalam sampah, sebagian besar pekerja TPA memiliki risiko yang lebih besar terinfeksi oleh cedera dan penyakit yang tidak seperti pada umumnya terjadi oleh masyarakat umum. Dampak kesehatan dan kecelakaan kerja dari pekerja TPA juga dipengaruhi oleh karakteristik sosial ekonominya, seperti usia, tingkat pendidikan, pendapatn yang diperoleh, dan jumlah hari kerja dalam mingguan (Uhunamure et al., 2021).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Thakur et al. (2018), penyakit akibat kerja yang dialami oleh pekerja tempat pemrosesan akhir di Himachal Pradesh, India, berupa penyakit pernapasan, cedera, dan alergi. Cedera yang dialami oleh pekerja di TPA wilayah tersebut adalah berupa cedera otot, ligament robek, tertusuk, dan luka goresan. Penelitian mengenai kesehatan pekerja di TPST Bantargerbang yang dilakukan oleh (Srisantyorini & Cahyaningsih, 2019) menghasilkan jumlah responden yang mengalami gangguan kulit lebih banyak daripada responden yang tidak mengalami gangguan kulit. Personal hygiene atau kebersihan diri dari pemulung TPST Bantargerbang tidak memiliki kualitas yang baik, sehingga pemulung mengalami gangguan kulit. Menurut Thakur et al. (2018), alasan terbesar adanya penyakit akibat kerja yang dialami oleh pekerja TPA di negara berkembang adalah kurangnya pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja TPA tersebut. Sehingga, pekerja mengalami berbagai macam gangguan kesehatan termasuk penyakit yang berkembang akibat paparan mikroba menular berbahaya dan gangguan musculoskeletal lainnya, seperti kerusakan otot, luka, dan patah tulang.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan adalah unit pemrosesan sampah yang berlokasi di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. TPA Piyungan dibangun pada tahun 1994 hingga tahun 1996 dan juga beroperasi semenjak tahun 1996. TPA Piyungan melayani sampah kota dari 3 (tiga) wilayah yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Kondisi TPA Piyungan saat ini, dilansir oleh situs resmi e-Parlemen DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (2020), sudah melebihi kapasitas. Pada bulan November 2020, sampah yang masuk ke dalam TPA Piyungan mencapai 600 – 650 ton per hari. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja yang nantinya memberikan risiko adanya kecelakaan dan gangguan kesehatan pada pekerja TPA setempat. Sehingga, diperlukan adanya analisis risiko keselamatan dan kesehatan kerja dengan metode HIRADC sebagai bentuk pemberian solusi/pengendalian adanya bahaya/risiko kerja yang terjadi di TPA Piyungan.
0 Orang Menyukai Karya Ini